MENCIPTAKAN KELUARGA SAKINAH-1
Mengalami pernikahan berarti merubah status seseorang dari bujangan menjadi suami, dari lajang menjadi seorang istri. Dengan mengucap satu akad (ija-qabul), Sepasang insan resmi menjadi suami istri. Dengan satu akad, sepasang insan diberi aturan hidup yang baru, sebagai pasangan yang satu bagi yang lainnya. Dengan ikatan ini, setiap orang memiliki tugas dan kewajiban baru.
Setiap orang yang melangsungkan pernikahan, baginya bertambah partner sekaligus keluarga baru dalam hidupnya. Karena menikahi seseorang berarti juga harus siap menjalin silaturahmi dengan keluarga besarnya. Tidak hanya dengan orang yang kita nikahi saja. Islam berperan mengatur hak dan kewajiban bagi mereka. Jika kita tidak menunaikan kewajiban, maka akan ada hak pasangan yang terkurangi. Begitu pula sebaliknya, Jika pasangan kita tidak melakukan kewajibannya, maka hak kita tidak terpenuhi seutuhnya.
Islam menentukan kaum laki-laki sebagai qowwam (pemimpin) bagi perempuan dalam berumah tangga. Seorang suami berhak untuk ditaati dan Istri yang dipimpinnya memiliki kemestian untuk taat kepada pemimpinnya. Hak suami berarti kewajiban bagi seorang istri dan hak istri berarti kewajiban bagi seorang suami. Dan ketika hak dan kewajiban ini terpenuhi dengan sempurna, bahtera pernikahan akan terasa seperti surga. Sangat kental sekali dengan suasana romantis, saling menghargai, saling menyayangi karena Allah, saling melindungi dan saling mengangkat derajat satu sama lain. Dan di sanalah terucap kalimat 'Baitii.....Jannatii...' (Rumahku Surgaku).
Lalu, apa saja hak dan kewajiban dalam berumah tangga, agar rumah kita terbina menjadi keluarga yang sakinah ??? berikut poin-poin yang saya dapatkan dari buku BAHTERA PERNIKAHAN :
A. HAQ DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI
1. Membekali hidup dan kehidupan istri. ( QS.4 : 4)
2. Membayar mahar. (QS. 64 : 14).
3. Berhati-hati dalam bertindak pada istri. (QS. 4 :19).
4. Menggauli istri secara ma'ruf. (QS. 5 : 105).
5. Melindungi istri dari ancaman. (QS. 66 : 5), (QS. 4 : 35).
6. Memimpin istri ke jalan yang benar. (QS. 33 : 28 ).
7. Menyatukan pandangan istri atas ridha Allah swt. (QS. 26 : 29), ( QS. 24 : 31).
8. Memerintah istri untuk menutup aurat. ( QS. 30 : 30 ).
9. Memusatkan perhatian istri terhadap pelaksanaan Islam. ( QS. 3 : 135 ).
10. Menahan marah dan memberi maaf pada istri. ( QS. 2: 233 ), ( QS. 4 : 34 ).
11. MMenyediakan nafaqah, kiswah dan suknah. ( QS. 65 : 6 ).
12. Tidak menyerahkan harta kepada yang belum bisa mengaturnya. ( QS. 4 : 5 ).
13. Memilih usaha yang halal. (QS. 2 : 188 ).
14. Tidak menggauli istri yang haid. (QS. 2 : 222 ), ( QS. 2 : 187 ).
15. Memberikan kepuasan seks pada istri. (QS. 2 : 233 ).
Demikian Hak dan kewajiban suami terhadap istri. Adapun hak dan kewajiban istri akan ditulis pada artikel selanjutnya.
Note :
- Artikel dibuat oleh : Amih shila.
- Data dikutip dari buku BAHTERA PERNIKAHAN karya H.U. Saifuddin ASM
- Kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan.
Salam Ukhuwah,
Amih shila
Bandung, 25 Mei 2019
#Day(19)
#OneDayOnePost30HRDC
#WritingChallenge30HRDC
#30HariRamadhanDalamCerita
#bianglalahijrah
Setiap orang yang melangsungkan pernikahan, baginya bertambah partner sekaligus keluarga baru dalam hidupnya. Karena menikahi seseorang berarti juga harus siap menjalin silaturahmi dengan keluarga besarnya. Tidak hanya dengan orang yang kita nikahi saja. Islam berperan mengatur hak dan kewajiban bagi mereka. Jika kita tidak menunaikan kewajiban, maka akan ada hak pasangan yang terkurangi. Begitu pula sebaliknya, Jika pasangan kita tidak melakukan kewajibannya, maka hak kita tidak terpenuhi seutuhnya.
Islam menentukan kaum laki-laki sebagai qowwam (pemimpin) bagi perempuan dalam berumah tangga. Seorang suami berhak untuk ditaati dan Istri yang dipimpinnya memiliki kemestian untuk taat kepada pemimpinnya. Hak suami berarti kewajiban bagi seorang istri dan hak istri berarti kewajiban bagi seorang suami. Dan ketika hak dan kewajiban ini terpenuhi dengan sempurna, bahtera pernikahan akan terasa seperti surga. Sangat kental sekali dengan suasana romantis, saling menghargai, saling menyayangi karena Allah, saling melindungi dan saling mengangkat derajat satu sama lain. Dan di sanalah terucap kalimat 'Baitii.....Jannatii...' (Rumahku Surgaku).
Lalu, apa saja hak dan kewajiban dalam berumah tangga, agar rumah kita terbina menjadi keluarga yang sakinah ??? berikut poin-poin yang saya dapatkan dari buku BAHTERA PERNIKAHAN :
A. HAQ DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI
1. Membekali hidup dan kehidupan istri. ( QS.4 : 4)
2. Membayar mahar. (QS. 64 : 14).
3. Berhati-hati dalam bertindak pada istri. (QS. 4 :19).
4. Menggauli istri secara ma'ruf. (QS. 5 : 105).
5. Melindungi istri dari ancaman. (QS. 66 : 5), (QS. 4 : 35).
6. Memimpin istri ke jalan yang benar. (QS. 33 : 28 ).
7. Menyatukan pandangan istri atas ridha Allah swt. (QS. 26 : 29), ( QS. 24 : 31).
8. Memerintah istri untuk menutup aurat. ( QS. 30 : 30 ).
9. Memusatkan perhatian istri terhadap pelaksanaan Islam. ( QS. 3 : 135 ).
10. Menahan marah dan memberi maaf pada istri. ( QS. 2: 233 ), ( QS. 4 : 34 ).
11. MMenyediakan nafaqah, kiswah dan suknah. ( QS. 65 : 6 ).
12. Tidak menyerahkan harta kepada yang belum bisa mengaturnya. ( QS. 4 : 5 ).
13. Memilih usaha yang halal. (QS. 2 : 188 ).
14. Tidak menggauli istri yang haid. (QS. 2 : 222 ), ( QS. 2 : 187 ).
15. Memberikan kepuasan seks pada istri. (QS. 2 : 233 ).
Demikian Hak dan kewajiban suami terhadap istri. Adapun hak dan kewajiban istri akan ditulis pada artikel selanjutnya.
Note :
- Artikel dibuat oleh : Amih shila.
- Data dikutip dari buku BAHTERA PERNIKAHAN karya H.U. Saifuddin ASM
- Kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan.
Salam Ukhuwah,
Amih shila
Bandung, 25 Mei 2019
#Day(19)
#OneDayOnePost30HRDC
#WritingChallenge30HRDC
#30HariRamadhanDalamCerita
#bianglalahijrah
Komentar
Posting Komentar